Anggaran Rumah Tangga


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
FORUM SILATURAHIM STUDI EKONOMI ISLAM (FoSSEI)

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota
Anggota FoSSEI terdiri dari Kelompok Studi Ekonomi Islam yang diusulkan oleh regional dan disahkan oleh presnas.
Pasal 2
Persyaratan Anggota
Anggota FoSSEI adalah lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam di intra dan ekstra kampus yang mendaftar dan pernah mengikuti kegiatan FoSSEI baik tingkat nasional dan atau regional.

Pasal 3
Masa Keanggotaan
1. Masa keanggotaan FoSSEI berlaku selama melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota
2. Masa keanggotaan FoSSEI berakhir jika anggota mengundurkan diri
3. Anggota FoSSEI yang tidak mengikuti kegiatan FoSSEI di tingkat Regional selama 2 kali masa kepengurusan tanpa konfirmasi, maka status keanggotaannya bisa ditinjau kembali oleh presnas

Pasal 4
Hak Anggota
Anggota FoSSEI berhak :
1. Mendapatkan informasi tentang perkembangan FoSSEI
2. Mengikuti dan turut aktif dalam segala kegiatan FoSSEI sesuai ketentuan yang berlaku

Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota FoSSEI berkewajiban:
1. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik FoSSEI
2. Mendukung tercapainya visi, misi dan tujuan FoSSEI
3. Melaksanakan aturan dan keputusan yang ada di dalam FoSSEI
4. Mencantumkan logo FoSSEI di setiap kegiatan.
5. Membayar iuran tahunan

BAB II
KADER

Pasal 6
Kader dan Persyaratan
Kader FoSSEI adalah individu-individu yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) yang telah mengikuti alur kaderisasi FoSSEI di tingkat KSEI, Komsat dan/atau regional.

Pasal 7
Masa kader FoSSEI
1. Masa kader FoSSEI berlaku selama melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai kader FoSSEI.
2. Kader FoSSEI yang tidak mengikuti kegiatan FoSSEI baik di tingkat KSEI, komisariat dan/ atau regional selama 2 kali tanpa konfirmasi, maka status sebagai kader FoSSEI bisa ditinjau kembali.

Pasal 8
Kewajiban Kader
Setiap kader FoSSEI berkewajiban:
1. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik FoSSEI
2. Mendukung tercapainya visi, misi dan tujuan FoSSEI
3. Melaksanakan aturan dan keputusan yang ada di dalam FoSSEI

Pasal 9
Hak Kader
Kader FoSSEI berhak :
1. Mendapatkan informasi tentang perkembangan FoSSEI
2. Mengikuti dan turut aktif dalam segala kegiatan FoSSEI sesuai ketentuan yang berlaku
3. Mencalonkan dan dicalonkan sebagai pengurus di tingkat KSEI, komisariat, regional dan/ atau Nasional

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 10
Tingkat Kepengurusan
1. Majelis Pertimbangan Nasional FoSSEI di tingkat nasional
2. Presidium Nasional FoSSEI di tingkat nasional
3. Departemen Nasional FoSSEI di tingkat nasional
4. Majelis Pertimbangan Regional di tingkat regional
5. Badan Pengurus Harian Regional di tingkat Regional
6. Badan Pengurus Harian komisariat di tingkat komisariat
7. Badan Pengurus Harian Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di tingkat kampus

Pasal 11
Majelis Pertimbangan Nasional
1. Anggota Majelis Pertimbangan Nasional FoSSEI (MPNF) adalah para presnas satu periode sebelumnya.
2. Penetapan anggota MPNF dilakukan pada saat Munas.
3. Masa tugas MPNF adalah satu periode kepengurusan dalam masa waktu satu tahun kepengurusan
4. Pertimbangan/pendapat yang dikeluarkan Majelis Pertimbangan Nasional sah bila disetujui minimal ½ dari jumlah anggota Majelis Pertimbangan Nasional FoSSEI.
5. Keputusan Majelis Pertimbangan mengikat dan bersifat terbuka.

Pasal 12
Wewenang dan Fungsi Majelis Pertimbangan Nasional
1. Melaksanakan Putusan Musyawarah Nasional
2. Melaksanakan hasil kesepakatan Musyawarah Nasional;
3. Memberikan pertimbangan, rekomendasi, konsultasi, supervisi, dan kontrol terhadap Presnas agar sesuai dengan tujuan dan grand design FoSSEI
4. Menetapkan Pedoman Organisasi
5. Meratifikasi rancangan pedoman atas usul Presnas dan MPD.

Pasal 13
Presidium Nasional
1. Presidium Nasional adalah individu yang terpilih dan ditetapkan melalui MUNAS
2. Presidium Nasional adalah pengemban amanat Munas untuk satu periode kepengurusan dalam masa waktu satu tahun kepengurusan
3. Masa jabatan Presidium Nasional FoSSEI adalah satu periode kepengurusan dan tidak dapat dipilih kembali
4. Presidium Nasional dibantu Departemen Nasional untuk membantu kinerja Presidium Nasional

Pasal 14
Koordinator Presnas
Koordinator Presnas, atau disebut dengan Presnas I, merupakan pimpinan Pelaksana Harian FoSSEI Nasional

Pasal 15
Wewenang dan Fungsi Koordinator Presnas
1. Melaksanakan fungsi manajerial (Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap para presnas dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.
2. Mengkoordiansikan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Blue Print FoSSEI sesuai dengan blue print dalam mencapai visi dan misi organisasi
3. Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda nasional FoSSEI.
4. Mengangkat depnas untuk melaksanakan tugasnya

Pasal 16
Presnas II
Presnas II adalah Presnas yang diamanahi bidang kerja CoCoDA (Center of Comunication and Data Administration) yang dibantu oleh Departemen Nasional dibawahnya

Pasal 17
Wewenang dan Fungsi Presnas II
1. Melaksanakan fungsi manajerial (Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap CoCoDA.
2. Membuat kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Blue Print FoSSEI sesuai dengan amanah yang diemban.
3. Mengangkat Depnas untuk mendukung fungsi dan tugasnya.
4. Membangun sinergi dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dengan aktivitas ekonomi Islam, baik dalam maupun luar negeri.
5. Melakukan fungsi manajemen informasi FoSSEI, yaitu; mengumpulkan, menyusun, mengolah, mengarsipkan, dan mendistribusikan informasi yang terkait dengan FoSSEI dari dan ke staf ahli kepada Presnas II dan seluruh pelaksana harian FoSSEI.
6. Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda nasional FoSSEI.

Pasal 18
Presnas III
Presnas III adalah Presnas yang diamanahi bidang kerja Finance yang dibantu oleh Departemen Nasional dibawahnya

Pasal 19
Wewenang dan Fungsi Presnas III
1. Melaksanakan fungsi manajerial (Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap Finance.
2. Menurunkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Blue Print FoSSEI sesuai dengan amanah yang diemban.
3. Mengangkat Depnas untuk mendukung fungsi dan tugasnya.
4. Menggali potensi sumber dana, baik internal maupun eksternal FoSSEI.
5. Mengatur pengelolaan keuangan FoSSEI, baik pengeluaran, pemasukan, maupun investasi (melaksanakan fungsi kebendaharaan)
6. Membuat dan melaksanakan system keuangan yang baik, meliputi: pencatatan dan pelaporan dan pengungkapan yang terstandardisasi.
7. Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda nasional FoSSEI.

Pasal 20
Presnas IV
Presnas IV adalah Presnas yang diamanahi bidang kerja Regional dibantu departemen nasional dibawahnya

Pasal 21
Wewenang dan Fungsi Presnas IV
1. Melaksanakan fungsi manajerial (Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap Regional.
2. Menurunkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Blue Print FoSSEI sesuai dengan amanah yang diemban.
3. Mengangkat Depnas untuk mendukung fungsi dan tugasnya.
4. Mengoordinasi, memonitor dan mengevaluasi program kerja Pelaksana Harian FoSSEI dalam struktur di bawahnya.
5. Melakukan sosialisasi dan pengembangan FoSSEI di wilayah yang belum terjangkau FoSSEI dengan dibantu oleh pelaksana harian FoSSEI lainnya.
6. Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda nasional FoSSEI.
7. Memberdayakan KSEI-KSEI yang sudah lebih berkembang dalam membantu menyukseskan program kerja FoSSEI.

Pasal 22
Presnas V
Presnas V adalah presnas yang diamanahi bidang kerja R&D yang dibantu oleh Departemen Nasional dibawahnya

Pasal 23
Wewenang dan Fungsi Presnas V
1. Melaksanakan fungsi manajerial (Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap R&D.
2. Menurunkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Blue Print FoSSEI sesuai dengan amanah yang diemban.
3. Mengangkat Depnas untuk mendukung fungsi dan tugasnya.
4. Melakukan riset potensi FoSSEI, baik kelembagaan, kultural, keilmuan, maupun SDM untuk pengembangan ekonomi islam.
5. Melakukan riset potensi eksternal FoSSEI yang dapat berupa lembaga/ individu yang kompeten di bidang ekonomi islam/stakeholder & shareholder ekonomi Islam.
6. Mengoordinasi dan menindaklanjuti hasil riset dengan Pelaksana Harian FoSSEI untuk menghasilkan output riilnya.
7. Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda nasional FoSSEI.

Pasal 24
Departeman Nasional
Departemen Nasional adalah Departemen yang dibentuk oleh Presidium Nasional

Pasal 25
Wewenang dan Fungsi Departemen Nasional
Wewenang dan fungsi Departemen Nasional ditentukan dan ditetapkan melalui SK Presidium Nasional

Pasal 26
Majelis Pertimbangan Regional
1. Anggota Majelis Pertimbangan Regional FoSSEI (MPRF) adalah para BPH Regional dan BPH Komsat satu periode sebelumnya yang tidak direkomendasikan di kepengurusan nasional.
2. Penetapan anggota MPRF dilakukan pada saat Mureg.
3. Masa tugas MPRF adalah satu periode kepengurusan dalam masa waktu satu tahun kepengurusan
4. Pertimbangan/pendapat yang dikeluarkan Majelis Pertimbangan sah bila disetujui minimal ½ dari jumlah anggota Majelis Pertimbangan Regional FoSSEI.

Pasal 27
Wewenang dan Fungsi Majelis Pertimbangan Regional
1. Melaksanakan Putusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Regional
2. Melaksanakan hasil kesepakatan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Regional
3. Memberikan pertimbangan, rekomendasi, konsultasi, supervisi, dan kontrol terhadap BPH Regional agar sesuai dengan tujuan dan grand design FoSSEI
4. Menetapkan Pedoman FoSSEI Regional
5. Meratifikasi rancangan pedoman atas usul BPH Regioanl, BPH Komisariat dan BPH KSEI.
6. Mengajukan laporan setiap pada Mureg

Pasal 28
REGIONAL
Badan Pengurus Harian Regional
1. BPH Regional dipimpin oleh seorang Koordinator BPH Regional yang diusulkan oleh KSEI-KSEI di Regional tersebut dipilih dan ditetapkan oleh anggota FoSSEI melalui Musyawarah Regional
2. Koordinator BPH Regional minimal dibantu oleh sekretaris dan bendahara
3. Masa kepengurusan BPH regional selama 1 tahun.
4. Sekretariat BPH Regional ditentukan berdasarkan musyawarah BPH Regional.

Pasal 29
Wewenang dan Fungsi Pengurus BPH Regional
1. Mengkoordinasikan kerja dakwah dalam wilayah kerja Regional dengan BPH nasional.
2. Membantu anggota regional dalam meningkatkan dan mengoptimalkan kerja dakwah.
3. Memperluas area dakwah melalui pengembangan anggota baru.
4. Meningkatkan posisi tawar organisasi di tingkat regional.
5. Mengoptimalisasi terlaksananya proses kaderisasi anggota FoSSEI di tingkat regional
6. Bertanggungjawab atas pelaksanaan Musyawarah Regional.
7. BPH bertugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan agenda-agenda nasional di tingkat regional

Pasal 30
Pembentukan Regional
Usulan pembentukan Regional baru diajukan kepada presnas dan disahkan melalui surat keputusan presnas setelah memenuhi persyaratan pembentukan Regional.

Pasal 31
Persyaratan Pembentukan Regional
1. Persyaratan pembentukkan regional berdasarkan pertimbangan Presnas.
2. Mempunyai susunan pengurus dan program kerja.
3. Memiliki sekretariat.
Pasal 32
Mekanisme Pembentukan Regional
Regional dibentuk berdasarkan pengajuan oleh anggota yang berada dalam Regional yang bersangkutan dengan menunjukkan surat pengajuan pendirian beserta susunan pengurus sementara yang ditandatangani berstempel minimal 2/3 ketua KSEI yang mengajukan dan atau diketahui regional.

Pasal 33
Kewajiban regional
Setiap tahun, regional wajib diverifikasi oleh presidium nasional bidang regional agar menjamin semua regional memenuhi persyaratan

Pasal 34
Komisariat
Badan Pengurus Harian Komisariat
1. BPH komisariat dipimpin oleh seorang Koordinator komisariat yang diusulkan oleh KSEI-KSEI di komisariat tersebut dan dipilih dan ditetapkan oleh anggota FoSSEI melalui Musyawarah Regional.
2. Koordinator BPH komisariat minimal dibantu oleh sekretaris dan bendahara
3. BPH komisariat diangkat sesuai dengan kebutuhan regional yang bersangkutan
4. Masa kepengurusan BPH komisariat selama 1 tahun.
5. Sekretariat BPH komisariat ditentukan berdasarkan musyawarah BPH Regional.
6. Koordinator BPH komisariat bertanggung jawab kepada mureg

Pasal 35
Wewenang dan Fungsi Pengurus BPH komisariat
1. Mengkoordinasikan kerja dakwah dalam wilayah kerja komisariat.
2. Membantu anggota komisariat dalam meningkatkan dan mengoptimalkan kerja dakwah.
3. Memperluas area dakwah melalui pengembangan anggota baru.
4. Meningkatkan posisi tawar organisasi di tingkat komisariat.
5. Mengoptimalisasi terlaksananya proses kaderisasi anggota FoSSEI di tingkat komisariat
6. Bertanggungjawab atas pelaksanaan Musyawarah Regional
7. BPH komisariat bertugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan agenda-agenda nasional di tingkat komisariat

Pasal 36
Pembentukan komisariat
Usulan pembentukan komisariat baru diajukan di Musyawarah regional sesuai dengan kebutuhan regional.

Pasal 37
Persyaratan Pembentukan komisariat
1. Persyaratan pembentukkan komisariat berdasarkan pertimbangan regional.
2. Mempunyai susunan pengurus dan program kerja.
3. Memiliki sekretariat.

Pasal 38
Mekanisme Pembentukan komisariat
1. komisariat dibentuk berdasarkan pengajuan oleh anggota yang berada dalam komisariat yang bersangkutan dengan menunjukkan surat pengajuan pendirian beserta susunan pengurus sementara yang ditandatangani berstempel minimal 2/3 ketua KSEI yang mengajukan dan atau diketahui regional.
2. Bila persyaratan dan mekanisme tidak dapat dipenuhi, maka anggota yang mengusulkan.berhak mengajukan pembentukan komisariat pada mureg berikutnya

Pasal 39
Kewajiban komisariat
Setiap tahun, komisariat wajib diverifikasi oleh BPH regional agar menjamin semua komisariat memenuhi persyaratan

BAB IV
ANGGOTA

Pasal 40
Kelompok Studi Ekonomi Islam
Kelompok studi ekonomi Islam (KSEI) membantu BPH regional dan BPH Komisriat dalam menjalankan amanat Munas dan Mureg

Pasal 41
Pengumpulan Data KSEI
Setiap tahun, anggota wajib mengumpulkan data yang berkaitan dengan ke-FoSSEI-an kepada CoCoDA yang selanjutnya akan diverifikasi oleh presidium nasional bidang R&D agar menjamin semua anggota memenuhi persyaratan anggota.

Pasal 42
Nama KSEI
Penyebutan nama anggota disesuaikan dengan nama lembaga yang menjadi anggota diikuti nama perguruan tinggi/akademi/sekolah tinggi/institute.

Pasal 43
Persyaratan Anggota
1. Memiliki pengurus dan anggota
2. Memiliki AD/ART, dan logo/lambang, dibuktikan melalui berkas AD/ART, dan gambar logo/lambang.
3. Memiliki program pendidikan dan kaderisasi.
4. Mengajukan surat permohonan

Pasal 44
Mekanisme Pendaftaran Anggota
1. Mengajukan surat permohonan tertulis kepada BPH kepada BPH Regional dengan tembusan kepada pengurus nasional
2. Semua persyaratan dimasukkan dalam satu amplop besar warna cokelat, di sudut kiri atas tertulis “Anggota Baru” dan ditujukan kepada BPH Musyawarah Regional).
3. Berkas dilengkapi dengan surat rekomendasi dari BPH Regional..
4. Berkas pengajuan yang telah dievaluasi disahkan oleh presnas

Pasal 45
Hierarki Kepengurusan
Hubungan antara presidium nasional, koordinator BPH regional, koordinator BPH komisariat dan Kelompok studi ekonomi Islam (KSEI) bersifat koordinatif dan instruktif

BAB V
PERMUSYAWARATAN

Pasal 46
Musyawarah Nasional (Munas)
1. Munas merupakan forum tertinggi dalam FoSSEI
2. Munas dihadiri oleh anggota FoSSEI dan undangan
3. Munas diadakan satu tahun sekali
4. Munas berwenang memilih Presidium Nasional FoSSEI dan menetapkan tempat dan waktu pelaksanaan Munas dan Temilnas berikutnya dan menetapkan agenda-agenda lain yang diperlukan
5. Munas berwenang menetapkan AD/ART FoSSEI
6. Munas berwenang mengumumkan anggota baru FoSSEI

Pasal 47
Musyawarah Regional (Mureg)
1. Mureg merupakan forum musyawarah di tingkat regional
2. Mureg diadakan minimal satu kali dalam satu kepengurusan
3. Mureg berwenang mengangkat dan mengesahkan BPH regional dan BPH Komisarat
4. Mureg berwenang mengesahkan KSEI untuk menjadi anggota FoSSEI

BAB V
ARTI LAMBANG/LOGO ORGANISASI

Pasal 48
Penjelasan:
1. Warna biru pada seluruh lambang/logo menggambarkan FoSSEI yang bersifat demokratis, akademis, dan independen yang penuh dengan kekeluargaan
2. Tulisan FoSSEI yang tegak menjelaskan bahwa organisasi ini penuh dengan keseriusan dalam rangka menegakkan ekonomi Islam
3. Gambar kubah masjid dengan tasbih setengah lingkaran, menjelaskan bahwa sesuai karakteristik FoSSEI salah satunya yaitu dakwah
4. Gambar lima kristal yang menyatu di dalam kubah masjid menjelaskan para pendiri FoSSEI yang berasal dari lima kampus besar di Indonesia yang bersatu untuk menegakkan ekonomi islam, selain itu juga menjelaskan karakteristik FoSSEI selanjutnya yaitu ukhuwah
5. Gambar buku terbuka di bawah kubah dan kristal menjelaskan bahwa dakwah dan ukhuwah harus didasari dengan ilmu. Selain itu juga menjelaskan karakteristik FoSSEI yang ketiga yaitu ilmiah

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 49
1. Sumber-sumber internal
a. Iuran wajib anggota
b. Pendaftaran anggota FoSSEI
c. Sumbangan sukarela dari panitia event-event nasional
2. Sumber keuangan eksternal
a. Donatur tetap
b. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat
c. Usaha-usaha yang mandiri

BAB VII
PENUTUP

Pasal 50
1. Perubahan atas Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Munas FoSSEI
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Munas dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

ATURAN PERALIHAN
Amandemen AD/ART FoSSEI
Perubahan AD/ART diusulkan oleh KSEI dengan persetujuan musyawarah regional dan diajukan ke Departemen Nasional MUNAS (Presidium Nasional) sebagai bahan Amandemen di MUNAS

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

FoSSEI Sulsel Jaulah ke KSEI Rumah Ekis STAIN Watampone

Cuplikan Temu Ilmiah Regional III

Dokumentasi Tudang Sipulung & Rakereg Edisi I