Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
FORUM
SILATURAHIM STUDI EKONOMI ISLAM (FoSSEI)
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Anggota
Anggota FoSSEI terdiri dari Kelompok
Studi Ekonomi Islam yang diusulkan oleh regional dan disahkan oleh presnas.
Pasal
2
Persyaratan
Anggota
Anggota FoSSEI adalah lembaga
kemahasiswaan studi ekonomi Islam di intra dan ekstra kampus yang mendaftar dan
pernah mengikuti kegiatan FoSSEI baik tingkat nasional dan atau regional.
Pasal
3
Masa
Keanggotaan
1. Masa keanggotaan FoSSEI berlaku
selama melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota
2. Masa keanggotaan FoSSEI berakhir
jika anggota mengundurkan diri
3. Anggota FoSSEI yang tidak
mengikuti kegiatan FoSSEI di tingkat Regional selama 2 kali masa kepengurusan
tanpa konfirmasi, maka status keanggotaannya bisa ditinjau kembali oleh presnas
Pasal
4
Hak
Anggota
Anggota
FoSSEI berhak :
1. Mendapatkan informasi tentang
perkembangan FoSSEI
2. Mengikuti dan turut aktif dalam
segala kegiatan FoSSEI sesuai ketentuan yang berlaku
Pasal
5
Kewajiban
Anggota
Setiap
anggota FoSSEI berkewajiban:
1. Menjunjung tinggi dan menjaga
nama baik FoSSEI
2. Mendukung tercapainya visi, misi
dan tujuan FoSSEI
3. Melaksanakan aturan dan keputusan
yang ada di dalam FoSSEI
4. Mencantumkan logo FoSSEI di
setiap kegiatan.
5. Membayar iuran tahunan
BAB
II
KADER
Pasal
6
Kader
dan Persyaratan
Kader FoSSEI adalah
individu-individu yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) yang
telah mengikuti alur kaderisasi FoSSEI di tingkat KSEI, Komsat dan/atau
regional.
Pasal
7
Masa
kader FoSSEI
1. Masa kader FoSSEI berlaku selama
melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai kader FoSSEI.
2. Kader FoSSEI yang tidak mengikuti
kegiatan FoSSEI baik di tingkat KSEI, komisariat dan/ atau regional selama 2
kali tanpa konfirmasi, maka status sebagai kader FoSSEI bisa ditinjau kembali.
Pasal
8
Kewajiban
Kader
Setiap
kader FoSSEI berkewajiban:
1. Menjunjung tinggi dan menjaga
nama baik FoSSEI
2. Mendukung tercapainya visi, misi
dan tujuan FoSSEI
3. Melaksanakan aturan dan keputusan
yang ada di dalam FoSSEI
Pasal
9
Hak
Kader
Kader
FoSSEI berhak :
1. Mendapatkan informasi tentang
perkembangan FoSSEI
2. Mengikuti dan turut aktif dalam
segala kegiatan FoSSEI sesuai ketentuan yang berlaku
3. Mencalonkan dan dicalonkan
sebagai pengurus di tingkat KSEI, komisariat, regional dan/ atau Nasional
BAB
III
KEPENGURUSAN
Pasal
10
Tingkat
Kepengurusan
1. Majelis Pertimbangan Nasional
FoSSEI di tingkat nasional
2. Presidium Nasional FoSSEI di
tingkat nasional
3. Departemen Nasional FoSSEI di
tingkat nasional
4. Majelis Pertimbangan Regional di
tingkat regional
5. Badan Pengurus Harian Regional di
tingkat Regional
6. Badan Pengurus Harian komisariat
di tingkat komisariat
7. Badan Pengurus Harian Kelompok
Studi Ekonomi Islam (KSEI) di tingkat kampus
Pasal
11
Majelis
Pertimbangan Nasional
1. Anggota Majelis Pertimbangan
Nasional FoSSEI (MPNF) adalah para presnas satu periode sebelumnya.
2. Penetapan anggota MPNF dilakukan
pada saat Munas.
3. Masa tugas MPNF adalah satu
periode kepengurusan dalam masa waktu satu tahun kepengurusan
4. Pertimbangan/pendapat yang
dikeluarkan Majelis Pertimbangan Nasional sah bila disetujui minimal ½ dari
jumlah anggota Majelis Pertimbangan Nasional FoSSEI.
5. Keputusan Majelis Pertimbangan
mengikat dan bersifat terbuka.
Pasal
12
Wewenang
dan Fungsi Majelis Pertimbangan Nasional
1. Melaksanakan Putusan Musyawarah
Nasional
2. Melaksanakan hasil kesepakatan
Musyawarah Nasional;
3. Memberikan pertimbangan,
rekomendasi, konsultasi, supervisi, dan kontrol terhadap Presnas agar sesuai
dengan tujuan dan grand design FoSSEI
4. Menetapkan Pedoman Organisasi
5. Meratifikasi rancangan pedoman
atas usul Presnas dan MPD.
Pasal
13
Presidium
Nasional
1. Presidium Nasional adalah
individu yang terpilih dan ditetapkan melalui MUNAS
2. Presidium Nasional adalah
pengemban amanat Munas untuk satu periode kepengurusan dalam masa waktu satu
tahun kepengurusan
3. Masa jabatan Presidium Nasional
FoSSEI adalah satu periode kepengurusan dan tidak dapat dipilih kembali
4. Presidium Nasional dibantu
Departemen Nasional untuk membantu kinerja Presidium Nasional
Pasal
14
Koordinator
Presnas
Koordinator
Presnas, atau disebut dengan Presnas I, merupakan pimpinan Pelaksana Harian
FoSSEI Nasional
Pasal
15
Wewenang
dan Fungsi Koordinator Presnas
1. Melaksanakan fungsi manajerial
(Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap para presnas
dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.
2. Mengkoordiansikan
kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Blue
Print FoSSEI sesuai dengan blue print dalam mencapai visi dan misi organisasi
3. Mendampingi dan mengarahkan
aktivitas/agenda nasional FoSSEI.
4. Mengangkat depnas untuk
melaksanakan tugasnya
Pasal
16
Presnas
II
Presnas
II adalah Presnas yang diamanahi bidang kerja CoCoDA (Center of Comunication
and Data Administration) yang dibantu oleh Departemen Nasional dibawahnya
Pasal
17
Wewenang
dan Fungsi Presnas II
1. Melaksanakan fungsi manajerial
(Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap CoCoDA.
2. Membuat kebijakan-kebijakan yang
bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Blue Print FoSSEI sesuai
dengan amanah yang diemban.
3. Mengangkat Depnas untuk mendukung
fungsi dan tugasnya.
4. Membangun sinergi dan menjalin
kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dengan aktivitas ekonomi Islam,
baik dalam maupun luar negeri.
5. Melakukan fungsi manajemen
informasi FoSSEI, yaitu; mengumpulkan, menyusun, mengolah, mengarsipkan, dan
mendistribusikan informasi yang terkait dengan FoSSEI dari dan ke staf ahli
kepada Presnas II dan seluruh pelaksana harian FoSSEI.
6. Mendampingi dan mengarahkan
aktivitas/agenda nasional FoSSEI.
Pasal
18
Presnas
III
Presnas
III adalah Presnas yang diamanahi bidang kerja Finance yang dibantu oleh
Departemen Nasional dibawahnya
Pasal
19
Wewenang
dan Fungsi Presnas III
1. Melaksanakan fungsi manajerial
(Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap Finance.
2. Menurunkan kebijakan-kebijakan
yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Blue Print FoSSEI sesuai
dengan amanah yang diemban.
3. Mengangkat Depnas untuk mendukung
fungsi dan tugasnya.
4. Menggali potensi sumber dana,
baik internal maupun eksternal FoSSEI.
5. Mengatur pengelolaan keuangan
FoSSEI, baik pengeluaran, pemasukan, maupun investasi (melaksanakan fungsi
kebendaharaan)
6. Membuat dan melaksanakan system
keuangan yang baik, meliputi: pencatatan dan pelaporan dan pengungkapan yang
terstandardisasi.
7. Mendampingi dan mengarahkan
aktivitas/agenda nasional FoSSEI.
Pasal
20
Presnas
IV
Presnas
IV adalah Presnas yang diamanahi bidang kerja Regional dibantu departemen nasional
dibawahnya
Pasal
21
Wewenang
dan Fungsi Presnas IV
1. Melaksanakan fungsi manajerial
(Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap Regional.
2. Menurunkan kebijakan-kebijakan
yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Blue Print FoSSEI sesuai
dengan amanah yang diemban.
3. Mengangkat Depnas untuk mendukung
fungsi dan tugasnya.
4. Mengoordinasi, memonitor dan
mengevaluasi program kerja Pelaksana Harian FoSSEI dalam struktur di bawahnya.
5. Melakukan sosialisasi dan
pengembangan FoSSEI di wilayah yang belum terjangkau FoSSEI dengan dibantu oleh
pelaksana harian FoSSEI lainnya.
6. Mendampingi dan mengarahkan
aktivitas/agenda nasional FoSSEI.
7. Memberdayakan KSEI-KSEI yang
sudah lebih berkembang dalam membantu menyukseskan program kerja FoSSEI.
Pasal
22
Presnas
V
Presnas
V adalah presnas yang diamanahi bidang kerja R&D yang dibantu oleh
Departemen Nasional dibawahnya
Pasal
23
Wewenang
dan Fungsi Presnas V
1. Melaksanakan fungsi manajerial
(Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap R&D.
2. Menurunkan kebijakan-kebijakan
yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Blue Print FoSSEI sesuai
dengan amanah yang diemban.
3. Mengangkat Depnas untuk mendukung
fungsi dan tugasnya.
4. Melakukan riset potensi FoSSEI,
baik kelembagaan, kultural, keilmuan, maupun SDM untuk pengembangan ekonomi
islam.
5. Melakukan riset potensi eksternal
FoSSEI yang dapat berupa lembaga/ individu yang kompeten di bidang ekonomi
islam/stakeholder & shareholder ekonomi Islam.
6. Mengoordinasi dan menindaklanjuti
hasil riset dengan Pelaksana Harian FoSSEI untuk menghasilkan output riilnya.
7. Mendampingi dan mengarahkan
aktivitas/agenda nasional FoSSEI.
Pasal
24
Departeman
Nasional
Departemen
Nasional adalah Departemen yang dibentuk oleh Presidium Nasional
Pasal
25
Wewenang
dan Fungsi Departemen Nasional
Wewenang
dan fungsi Departemen Nasional ditentukan dan ditetapkan melalui SK Presidium
Nasional
Pasal
26
Majelis
Pertimbangan Regional
1. Anggota Majelis Pertimbangan
Regional FoSSEI (MPRF) adalah para BPH Regional dan BPH Komsat satu periode
sebelumnya yang tidak direkomendasikan di kepengurusan nasional.
2. Penetapan anggota MPRF dilakukan
pada saat Mureg.
3. Masa tugas MPRF adalah satu
periode kepengurusan dalam masa waktu satu tahun kepengurusan
4. Pertimbangan/pendapat yang
dikeluarkan Majelis Pertimbangan sah bila disetujui minimal ½ dari jumlah
anggota Majelis Pertimbangan Regional FoSSEI.
Pasal
27
Wewenang
dan Fungsi Majelis Pertimbangan Regional
1. Melaksanakan Putusan Musyawarah
Nasional dan Musyawarah Regional
2. Melaksanakan hasil kesepakatan
Musyawarah Nasional dan Musyawarah Regional
3. Memberikan pertimbangan,
rekomendasi, konsultasi, supervisi, dan kontrol terhadap BPH Regional agar
sesuai dengan tujuan dan grand design FoSSEI
4. Menetapkan Pedoman FoSSEI
Regional
5. Meratifikasi rancangan pedoman
atas usul BPH Regioanl, BPH Komisariat dan BPH KSEI.
6. Mengajukan laporan setiap pada
Mureg
Pasal
28
REGIONAL
Badan
Pengurus Harian Regional
1. BPH Regional dipimpin oleh
seorang Koordinator BPH Regional yang diusulkan oleh KSEI-KSEI di Regional
tersebut dipilih dan ditetapkan oleh anggota FoSSEI melalui Musyawarah Regional
2. Koordinator BPH Regional minimal
dibantu oleh sekretaris dan bendahara
3. Masa kepengurusan BPH regional
selama 1 tahun.
4. Sekretariat BPH Regional
ditentukan berdasarkan musyawarah BPH Regional.
Pasal
29
Wewenang
dan Fungsi Pengurus BPH Regional
1. Mengkoordinasikan kerja dakwah
dalam wilayah kerja Regional dengan BPH nasional.
2. Membantu anggota regional dalam
meningkatkan dan mengoptimalkan kerja dakwah.
3. Memperluas area dakwah melalui
pengembangan anggota baru.
4. Meningkatkan posisi tawar
organisasi di tingkat regional.
5. Mengoptimalisasi terlaksananya
proses kaderisasi anggota FoSSEI di tingkat regional
6. Bertanggungjawab atas pelaksanaan
Musyawarah Regional.
7. BPH bertugas untuk
mengkoordinasikan pelaksanaan agenda-agenda nasional di tingkat regional
Pasal
30
Pembentukan
Regional
Usulan
pembentukan Regional baru diajukan kepada presnas dan disahkan melalui surat
keputusan presnas setelah memenuhi persyaratan pembentukan Regional.
Pasal
31
Persyaratan
Pembentukan Regional
1. Persyaratan pembentukkan regional
berdasarkan pertimbangan Presnas.
2. Mempunyai susunan pengurus dan
program kerja.
3. Memiliki sekretariat.
Pasal
32
Mekanisme
Pembentukan Regional
Regional
dibentuk berdasarkan pengajuan oleh anggota yang berada dalam Regional yang
bersangkutan dengan menunjukkan surat pengajuan pendirian beserta susunan
pengurus sementara yang ditandatangani berstempel minimal 2/3 ketua KSEI yang
mengajukan dan atau diketahui regional.
Pasal
33
Kewajiban
regional
Setiap
tahun, regional wajib diverifikasi oleh presidium nasional bidang regional agar
menjamin semua regional memenuhi persyaratan
Pasal
34
Komisariat
Badan
Pengurus Harian Komisariat
1. BPH komisariat dipimpin oleh
seorang Koordinator komisariat yang diusulkan oleh KSEI-KSEI di komisariat
tersebut dan dipilih dan ditetapkan oleh anggota FoSSEI melalui Musyawarah
Regional.
2. Koordinator BPH komisariat
minimal dibantu oleh sekretaris dan bendahara
3. BPH komisariat diangkat sesuai
dengan kebutuhan regional yang bersangkutan
4. Masa kepengurusan BPH komisariat
selama 1 tahun.
5. Sekretariat BPH komisariat
ditentukan berdasarkan musyawarah BPH Regional.
6. Koordinator BPH komisariat
bertanggung jawab kepada mureg
Pasal
35
Wewenang
dan Fungsi Pengurus BPH komisariat
1. Mengkoordinasikan kerja dakwah
dalam wilayah kerja komisariat.
2. Membantu anggota komisariat dalam
meningkatkan dan mengoptimalkan kerja dakwah.
3. Memperluas area dakwah melalui
pengembangan anggota baru.
4. Meningkatkan posisi tawar
organisasi di tingkat komisariat.
5. Mengoptimalisasi terlaksananya
proses kaderisasi anggota FoSSEI di tingkat komisariat
6. Bertanggungjawab atas pelaksanaan
Musyawarah Regional
7. BPH komisariat bertugas untuk
mengkoordinasikan pelaksanaan agenda-agenda nasional di tingkat komisariat
Pasal
36
Pembentukan
komisariat
Usulan
pembentukan komisariat baru diajukan di Musyawarah regional sesuai dengan
kebutuhan regional.
Pasal
37
Persyaratan
Pembentukan komisariat
1. Persyaratan pembentukkan
komisariat berdasarkan pertimbangan regional.
2. Mempunyai susunan pengurus dan
program kerja.
3. Memiliki sekretariat.
Pasal
38
Mekanisme
Pembentukan komisariat
1. komisariat dibentuk berdasarkan
pengajuan oleh anggota yang berada dalam komisariat yang bersangkutan dengan
menunjukkan surat pengajuan pendirian beserta susunan pengurus sementara yang
ditandatangani berstempel minimal 2/3 ketua KSEI yang mengajukan dan atau
diketahui regional.
2. Bila persyaratan dan mekanisme
tidak dapat dipenuhi, maka anggota yang mengusulkan.berhak mengajukan
pembentukan komisariat pada mureg berikutnya
Pasal
39
Kewajiban
komisariat
Setiap
tahun, komisariat wajib diverifikasi oleh BPH regional agar menjamin semua
komisariat memenuhi persyaratan
BAB
IV
ANGGOTA
Pasal
40
Kelompok
Studi Ekonomi Islam
Kelompok
studi ekonomi Islam (KSEI) membantu BPH regional dan BPH Komisriat dalam
menjalankan amanat Munas dan Mureg
Pasal
41
Pengumpulan
Data KSEI
Setiap
tahun, anggota wajib mengumpulkan data yang berkaitan dengan ke-FoSSEI-an
kepada CoCoDA yang selanjutnya akan diverifikasi oleh presidium nasional bidang
R&D agar menjamin semua anggota memenuhi persyaratan anggota.
Pasal
42
Nama
KSEI
Penyebutan
nama anggota disesuaikan dengan nama lembaga yang menjadi anggota diikuti nama
perguruan tinggi/akademi/sekolah tinggi/institute.
Pasal
43
Persyaratan
Anggota
1. Memiliki pengurus dan anggota
2. Memiliki AD/ART, dan
logo/lambang, dibuktikan melalui berkas AD/ART, dan gambar logo/lambang.
3. Memiliki program pendidikan dan
kaderisasi.
4. Mengajukan surat permohonan
Pasal
44
Mekanisme
Pendaftaran Anggota
1. Mengajukan surat permohonan
tertulis kepada BPH kepada BPH Regional dengan tembusan kepada pengurus
nasional
2. Semua persyaratan dimasukkan
dalam satu amplop besar warna cokelat, di sudut kiri atas tertulis “Anggota
Baru” dan ditujukan kepada BPH Musyawarah Regional).
3. Berkas dilengkapi dengan surat
rekomendasi dari BPH Regional..
4. Berkas pengajuan yang telah
dievaluasi disahkan oleh presnas
Pasal
45
Hierarki
Kepengurusan
Hubungan
antara presidium nasional, koordinator BPH regional, koordinator BPH komisariat
dan Kelompok studi ekonomi Islam (KSEI) bersifat koordinatif dan instruktif
BAB
V
PERMUSYAWARATAN
Pasal
46
Musyawarah
Nasional (Munas)
1. Munas merupakan forum tertinggi
dalam FoSSEI
2. Munas dihadiri oleh anggota
FoSSEI dan undangan
3. Munas diadakan satu tahun sekali
4. Munas berwenang memilih Presidium
Nasional FoSSEI dan menetapkan tempat dan waktu pelaksanaan Munas dan Temilnas
berikutnya dan menetapkan agenda-agenda lain yang diperlukan
5. Munas berwenang menetapkan AD/ART
FoSSEI
6. Munas berwenang mengumumkan
anggota baru FoSSEI
Musyawarah
Regional (Mureg)
1. Mureg merupakan forum musyawarah
di tingkat regional
2. Mureg diadakan minimal satu kali
dalam satu kepengurusan
3. Mureg berwenang mengangkat dan
mengesahkan BPH regional dan BPH Komisarat
4. Mureg berwenang mengesahkan KSEI
untuk menjadi anggota FoSSEI
BAB
V
ARTI
LAMBANG/LOGO ORGANISASI
Pasal
48
Penjelasan:
1. Warna biru pada seluruh
lambang/logo menggambarkan FoSSEI yang bersifat demokratis, akademis, dan
independen yang penuh dengan kekeluargaan
2. Tulisan FoSSEI yang tegak
menjelaskan bahwa organisasi ini penuh dengan keseriusan dalam rangka
menegakkan ekonomi Islam
3. Gambar kubah masjid dengan tasbih
setengah lingkaran, menjelaskan bahwa sesuai karakteristik FoSSEI salah satunya
yaitu dakwah
4. Gambar lima kristal yang menyatu
di dalam kubah masjid menjelaskan para pendiri FoSSEI yang berasal dari lima
kampus besar di Indonesia yang bersatu untuk menegakkan ekonomi islam, selain
itu juga menjelaskan karakteristik FoSSEI selanjutnya yaitu ukhuwah
5. Gambar buku terbuka di bawah
kubah dan kristal menjelaskan bahwa dakwah dan ukhuwah harus didasari dengan
ilmu. Selain itu juga menjelaskan karakteristik FoSSEI yang ketiga yaitu ilmiah
BAB
VI
KEUANGAN
Pasal
49
1. Sumber-sumber internal
a. Iuran wajib anggota
b. Pendaftaran anggota FoSSEI
c. Sumbangan sukarela dari panitia
event-event nasional
2. Sumber keuangan eksternal
a. Donatur tetap
b. Sumbangan yang halal dan tidak
mengikat
c. Usaha-usaha yang mandiri
BAB
VII
PENUTUP
Pasal
50
1.
Perubahan atas Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Munas
FoSSEI
2.
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Munas dan berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
ATURAN
PERALIHAN
Amandemen
AD/ART FoSSEI
Perubahan
AD/ART diusulkan oleh KSEI dengan persetujuan musyawarah regional dan diajukan
ke Departemen Nasional MUNAS (Presidium Nasional) sebagai bahan Amandemen di
MUNAS
Coba cari yg udah d revisi...
ReplyDelete