Anggaran Dasar
MUQADDIMAH
Rentang waktu perjalanan perekonomian umat manusia hingga memasuki abad
ke-21 telah menghasilkan sebuah fenomena perekonomian global. Fenomena
ini dimotori oleh kalangan sosialis dan kapitalis. Namun kalangan
sosialis dan kapitalis belum bisa menjawab semua
permasalahan-permasalahan ekonomi di berbagai belahan dunia.
Demi menata kembali pondasi ekonomi yang berkeadilan dan dalam rangka
mewujudkan sebuah tatanan kehidupan yang sejahtera dunia akhirat,
mahasiswa muslim merasa terpanggil untuk melakukan upaya dalam mengatasi
permasalahan yang ada.
Forum Silaturrahmi Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) adalah wujud kebulatan
tekad mahasiswa Islam dalam membumikan ajaran Islam dalam bidang ekonomi.
Kebulatan tekad ini diimplementasikan dalam wujud pemberdayaan dan
pengembangan sistem ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan praktis.
FoSSEi juga berupaya menjalin Ukhuwah Islamiyyah antara lembaga
kemahasiswaan studi ekonomi Islam dan lembaga-lembaga sejenis.
ANGGARAN DASAR (AD)
FORUM SILATURAHIM STUDI EKONOMI ISLAM (FoSSEI)
(Amandemen MUNAS X 2012, UniversitasPendidikan Indonesia, Bandung )
BAB I
NAMA, WAKTU, STATUS dan SIFAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam yang disingkat FoSSEI
Pasal 2
Waktu
FoSSEI didirikan di Semarang pada tanggal 13 Mei 2000 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Status dan Sifat
1. FoSSEI berstatus organisasi kemahasiswaan
2. FoSSEI bersifat demokratis, akademis, dan independen
BAB II
ASAS dan KARAKTERISTIK
Pasal 4
Asas
FoSSEI berasaskan Islam
Pasal 5
Karakteristik
FoSSEI adalah wahana dakwah, ukhuwah dan ilmiah
BAB III
VISI dan MISI
Pasal 6
Visi
Pembumian Islam Dalam Bidang Ekonomi
Pasal 7
Misi
1. Memberdayakan dan mengembangkan sistem ekonomi Islam dalam tataran keilmuan dan aplikasi
2. Menjalin ukhuwah Islamiyah antara kelompok-kelompok studi ekonomi
Islam dan lembaga sejenis dengan berusaha membangun budaya Islamiyah,
ilmiah dan profesional
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
Tujuan
FoSSEI bertujuan :
1. Tercapainya komunikasi yang efektif antar mahasiswa yang peduli dalam pengembangan dan pengkajian ekonomi Islam
2. Terwujudkannya wahana aktualisasi diri secara kolektif sebagai
wujud peranan mahasiswa dalam pengembangan wacana ekonomi Islam dalam
tataran teoritis dan aplikasi
Pasal 9
Fungsi
FoSSEI berfungsi :
1. Sebagai wadah aktualisasi mahasiswa komunikasi dan silaturahim peduli ekonomi Islam yang berbasis intelektual dan pergerakan
2. Sebagai wahana pengabdian kepada agama, bangsa dan negara
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota FoSSEI adalah lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam yang disahkan oleh Koordinator Presnas.
BAB VI
KADER
Kader FoSSEI adalah individu-individu
yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di lingkungan
intra dan ekstra kampus.
BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 11
Perangkat organisasi FoSSEI terdiri dari :
1. Majelis Pertimbangan Nasional (MPN)
2. Presidium Nasional (PresNas)3. Departemen Nasional (DepNas)
4. Majelis Pertimbangan Regional (MPR)
5. Badan Pengurus Harian Regional
6. Badan Pengurus Harian Komisariat
7. Badan Pengurus Harian Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI)
Pasal 12
Perangkat Pendukung
Perangkat pendukung organisasi terdiri dari:
1. Dewan Penasehat
2. KA-FoSSEI (Korps Alumni FoSSEI)
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Musyawarah dalam FoSSEI berbentuk Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Regional (Mureg), Musyawarah Luar Biasa (Muslub).
BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 14
Atribut terdiri dari :
1. Lambang atau logo
2. Stempel3. Kop surat
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan organisasi FoSSEI didapatkan dari sumber internal dan sumber-sumber lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat.
BAB X
PENUTUP
Pasal 16
1. Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Munas
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Munas dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
- See more at:
file:///E:/Profile%20ForKEIS/FOSSEI/AD%20&%20ART/Anggaran%20Dasar%20%20%20Official%20Website%20of%20FoSSEI.htm#sthash.DqlPSejJ.dpufBAB I
NAMA, WAKTU,
SIFAT, dan STATUS
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Forum Silaturrahmi Studi Ekonomi Islam yang disingkat FoSSEI
Pasal 2
Waktu
FoSSEI
didirikan di Semarang pada tangggal 13 Mei 2000 untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan
Pasal 3
Sifat dan Status
1. FoSSEI
adalah organisasi kemahasiswaan yang demokratis, akademis, dan
independen
2. FoSSEI
berstatus organisasi kemahasiswaan
BAB II
AZAS DAN
KARAKTERISTIK
Pasal 4
Azas
FoSSEI berazaskan Islam
Pasal 5
Karakteristik
FoSSEI adalah wahana dakwah, ilmiah dan ukhuwah
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 6
Visi
Pembumian Islam dalam bidang ekonomi
Pasal 7
Misi
1.
Pemberdayaan dan pengembangan sistem ekonomi Islam dalam tataran
keilmuan dan aplikasi
2.
Menjalin ukhuwah islamiyah antara kelompok-kelompok studi ekonomi Islam
dan lembaga sejenis dengan berusaha membangun budaya islamiyah, ilmiah
dan profesional
BAB IV
TUJUAN DAN
FUNGSI
Pasal 8
Tujuan
FoSSEI
bertujuan :
1.
Tercapainya komunikasi yang efektif antar mahasiswa yang peduli dalam
pengembangan dan pengakajian ekonomi Islam
2.
Mewujudkan wahana aktualisasi diri secara kolektif sebagai wujud peranan
mahasiswa dalam pengembangan wacana ekonomi Islam dalam tataran teoritis
dan aplikasi
Pasal 9
Fungsi
FoSSEI
berfungsi :
1.
Sebagai wadah komunikasi dan silaturrahmi mahasiswa studi ekonomi Islam
2.
Sebagai wahana pengabdian agama, bangsa dan negara
BAB V
Keanggotaan
Pasal 10
Anggota FoSSEI adalah lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam intra
kampus
BAB VI
Susunan
Organisasi
Pasal 11
Susunan
organisasi FoSSEi terdiri dari :
1.
Presidium FoSSEI
2.
Koordinator Region
3.
Ketua lembaga studi ekonomi Islam di masing-masing kampus
BAB VII
Permusyawaratan
Pasal 12
Musyawarah
dalam FoSsEI berbentuk Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Region
(Mureg)
BAB VIII
Atribut
Organisasi
Pasal 13
Atribut
terdiri dari :
1.
Lambang atau logo
2.
Stempel
3. Kop
surat
BAB IX
Keuangan
Pasal 14
Keuangan
organisasi FoSSEI didapatkan dari sumber internal dan sumber eksternal
BAB X
Penutup
Pasal 15
1.
Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Munas
2.
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Munas dan berlaku sejak tanggal
ditetapkan
ANGGARAN DASAR (AD)
FORUM SILATURAHIM STUDI EKONOMI ISLAM (FoSSEI)
(Amandemen MUNAS X 2012, UniversitasPendidikan Indonesia, Bandung )
BAB I
NAMA, WAKTU, STATUS dan SIFAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam yang disingkat FoSSEI
Pasal 2
Waktu
FoSSEI didirikan di Semarang pada tanggal 13 Mei 2000 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Status dan Sifat
1. FoSSEI berstatus organisasi kemahasiswaan
2. FoSSEI bersifat demokratis, akademis, dan independen
BAB II
ASAS dan KARAKTERISTIK
Pasal 4
Asas
FoSSEI berasaskan Islam
Pasal 5
Karakteristik
FoSSEI adalah wahana dakwah, ukhuwah dan ilmiah
BAB III
VISI dan MISI
Pasal 6
Visi
Pembumian Islam Dalam Bidang Ekonomi
Pasal 7
Misi
1. Memberdayakan dan mengembangkan sistem ekonomi Islam dalam tataran keilmuan dan aplikasi
2. Menjalin ukhuwah Islamiyah antara kelompok-kelompok studi ekonomi
Islam dan lembaga sejenis dengan berusaha membangun budaya Islamiyah,
ilmiah dan profesional
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
Tujuan
FoSSEI bertujuan :
1. Tercapainya komunikasi yang efektif antar mahasiswa yang peduli dalam pengembangan dan pengkajian ekonomi Islam
2. Terwujudkannya wahana aktualisasi diri secara kolektif sebagai
wujud peranan mahasiswa dalam pengembangan wacana ekonomi Islam dalam
tataran teoritis dan aplikasi
Pasal 9
Fungsi
FoSSEI berfungsi :
1. Sebagai wadah aktualisasi mahasiswa komunikasi dan silaturahim peduli ekonomi Islam yang berbasis intelektual dan pergerakan
2. Sebagai wahana pengabdian kepada agama, bangsa dan negara
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota FoSSEI adalah lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam yang disahkan oleh Koordinator Presnas.
BAB VI
KADER
Kader FoSSEI adalah individu-individu
yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di lingkungan
intra dan ekstra kampus.
BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 11
Perangkat organisasi FoSSEI terdiri dari :
1. Majelis Pertimbangan Nasional (MPN)
2. Presidium Nasional (PresNas)3. Departemen Nasional (DepNas)
4. Majelis Pertimbangan Regional (MPR)
5. Badan Pengurus Harian Regional
6. Badan Pengurus Harian Komisariat
7. Badan Pengurus Harian Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI)
Pasal 12
Perangkat Pendukung
Perangkat pendukung organisasi terdiri dari:
1. Dewan Penasehat
2. KA-FoSSEI (Korps Alumni FoSSEI)
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Musyawarah dalam FoSSEI berbentuk Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Regional (Mureg), Musyawarah Luar Biasa (Muslub).
BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 14
Atribut terdiri dari :
1. Lambang atau logo
2. Stempel3. Kop surat
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan organisasi FoSSEI didapatkan dari sumber internal dan sumber-sumber lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat.
BAB X
PENUTUP
Pasal 16
1. Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Munas
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Munas dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
- See more at:
file:///E:/Profile%20ForKEIS/FOSSEI/AD%20&%20ART/Anggaran%20Dasar%20%20%20Official%20Website%20of%20FoSSEI.htm#sthash.DqlPSejJ.dpuf
ANGGARAN DASAR (AD)
FORUM SILATURAHIM STUDI EKONOMI ISLAM (FoSSEI)
(Amandemen MUNAS X 2012, UniversitasPendidikan Indonesia, Bandung )
BAB I
NAMA, WAKTU, STATUS dan SIFAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam yang disingkat FoSSEI
Pasal 2
Waktu
FoSSEI didirikan di Semarang pada tanggal 13 Mei 2000 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Status dan Sifat
1. FoSSEI berstatus organisasi kemahasiswaan
2. FoSSEI bersifat demokratis, akademis, dan independen
BAB II
ASAS dan KARAKTERISTIK
Pasal 4
Asas
FoSSEI berasaskan Islam
Pasal 5
Karakteristik
FoSSEI adalah wahana dakwah, ukhuwah dan ilmiah
BAB III
VISI dan MISI
Pasal 6
Visi
Pembumian Islam Dalam Bidang Ekonomi
Pasal 7
Misi
1. Memberdayakan dan mengembangkan sistem ekonomi Islam dalam tataran keilmuan dan aplikasi
2. Menjalin ukhuwah Islamiyah antara kelompok-kelompok studi ekonomi
Islam dan lembaga sejenis dengan berusaha membangun budaya Islamiyah,
ilmiah dan profesional
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
Tujuan
FoSSEI bertujuan :
1. Tercapainya komunikasi yang efektif antar mahasiswa yang peduli dalam pengembangan dan pengkajian ekonomi Islam
2. Terwujudkannya wahana aktualisasi diri secara kolektif sebagai
wujud peranan mahasiswa dalam pengembangan wacana ekonomi Islam dalam
tataran teoritis dan aplikasi
Pasal 9
Fungsi
FoSSEI berfungsi :
1. Sebagai wadah aktualisasi mahasiswa komunikasi dan silaturahim peduli ekonomi Islam yang berbasis intelektual dan pergerakan
2. Sebagai wahana pengabdian kepada agama, bangsa dan negara
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota FoSSEI adalah lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam yang disahkan oleh Koordinator Presnas.
BAB VI
KADER
Kader FoSSEI adalah individu-individu
yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di lingkungan
intra dan ekstra kampus.
BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 11
Perangkat organisasi FoSSEI terdiri dari :
1. Majelis Pertimbangan Nasional (MPN)
2. Presidium Nasional (PresNas)3. Departemen Nasional (DepNas)
4. Majelis Pertimbangan Regional (MPR)
5. Badan Pengurus Harian Regional
6. Badan Pengurus Harian Komisariat
7. Badan Pengurus Harian Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI)
Pasal 12
Perangkat Pendukung
Perangkat pendukung organisasi terdiri dari:
1. Dewan Penasehat
2. KA-FoSSEI (Korps Alumni FoSSEI)
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Musyawarah dalam FoSSEI berbentuk Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Regional (Mureg), Musyawarah Luar Biasa (Muslub).
BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 14
Atribut terdiri dari :
1. Lambang atau logo
2. Stempel3. Kop surat
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan organisasi FoSSEI didapatkan dari sumber internal dan sumber-sumber lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat.
BAB X
PENUTUP
Pasal 16
1. Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Munas
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Munas dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
- See more at:
file:///E:/Profile%20ForKEIS/FOSSEI/AD%20&%20ART/Anggaran%20Dasar%20%20%20Official%20Website%20of%20FoSSEI.htm#sthash.DqlPSejJ.dpuf
Comments
Post a Comment