Anggaran Dasar

MUQADDIMAH
 
Rentang waktu perjalanan perekonomian umat manusia hingga memasuki abad ke-21 telah menghasilkan sebuah fenomena perekonomian global. Fenomena ini dimotori oleh kalangan sosialis dan kapitalis. Namun kalangan sosialis dan kapitalis belum bisa menjawab semua permasalahan-permasalahan ekonomi di berbagai belahan dunia.
 
Demi menata kembali pondasi ekonomi yang berkeadilan dan dalam rangka mewujudkan sebuah tatanan kehidupan yang sejahtera dunia akhirat, mahasiswa muslim merasa terpanggil untuk melakukan upaya dalam mengatasi permasalahan yang ada.
 
Forum Silaturrahmi Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) adalah wujud kebulatan tekad mahasiswa Islam dalam membumikan ajaran Islam dalam bidang ekonomi. Kebulatan tekad ini diimplementasikan dalam wujud pemberdayaan dan pengembangan sistem ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan praktis. FoSSEi juga berupaya menjalin Ukhuwah Islamiyyah antara lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam dan lembaga-lembaga sejenis.

ANGGARAN DASAR (AD)
FORUM SILATURAHIM STUDI EKONOMI ISLAM (FoSSEI)
(Amandemen MUNAS X 2012, UniversitasPendidikan Indonesia, Bandung )
BAB I
NAMA, WAKTU, STATUS dan SIFAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam yang disingkat FoSSEI
Pasal 2
Waktu
FoSSEI didirikan di Semarang pada tanggal 13 Mei 2000 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Status dan Sifat
1. FoSSEI berstatus organisasi kemahasiswaan
2. FoSSEI bersifat demokratis, akademis, dan independen
BAB II
ASAS dan KARAKTERISTIK
Pasal 4
Asas
FoSSEI berasaskan Islam
Pasal 5
Karakteristik
FoSSEI adalah wahana dakwah, ukhuwah dan ilmiah
BAB III
VISI dan MISI
Pasal 6
Visi
Pembumian Islam Dalam Bidang Ekonomi
Pasal 7
Misi
1. Memberdayakan dan mengembangkan sistem ekonomi Islam dalam tataran keilmuan dan aplikasi
2. Menjalin ukhuwah Islamiyah antara kelompok-kelompok studi ekonomi Islam dan lembaga sejenis dengan berusaha membangun budaya Islamiyah, ilmiah dan profesional
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
Tujuan
FoSSEI bertujuan :
1. Tercapainya komunikasi yang efektif antar mahasiswa yang peduli dalam pengembangan dan pengkajian ekonomi Islam
2. Terwujudkannya wahana aktualisasi diri secara kolektif sebagai wujud peranan mahasiswa dalam pengembangan wacana ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan aplikasi
Pasal 9
Fungsi
FoSSEI berfungsi :
1. Sebagai wadah aktualisasi mahasiswa komunikasi dan silaturahim peduli ekonomi Islam yang berbasis intelektual dan pergerakan
2. Sebagai wahana pengabdian kepada agama, bangsa dan negara
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota FoSSEI adalah lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam yang disahkan oleh Koordinator Presnas.
BAB VI
KADER
Kader FoSSEI adalah individu-individu yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di lingkungan intra dan ekstra kampus.
BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 11
Perangkat organisasi FoSSEI terdiri dari :
1. Majelis Pertimbangan Nasional (MPN)
2. Presidium Nasional (PresNas)
3. Departemen Nasional (DepNas)
4. Majelis Pertimbangan Regional (MPR)
5. Badan Pengurus Harian Regional
6. Badan Pengurus Harian Komisariat
7. Badan Pengurus Harian Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI)
Pasal 12
Perangkat Pendukung
Perangkat pendukung organisasi terdiri dari:
1. Dewan Penasehat
2. KA-FoSSEI (Korps Alumni FoSSEI)
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Musyawarah dalam FoSSEI berbentuk Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Regional (Mureg), Musyawarah Luar Biasa (Muslub).
BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 14
Atribut terdiri dari :
1. Lambang atau logo
2. Stempel
3. Kop surat
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan organisasi FoSSEI didapatkan dari sumber internal dan sumber-sumber lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat.
BAB X
PENUTUP
Pasal 16
1. Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Munas
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Munas dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
- See more at: file:///E:/Profile%20ForKEIS/FOSSEI/AD%20&%20ART/Anggaran%20Dasar%20%20%20Official%20Website%20of%20FoSSEI.htm#sthash.DqlPSejJ.dpuf

BAB I

NAMA, WAKTU, SIFAT, dan STATUS
 
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Silaturrahmi Studi Ekonomi Islam yang disingkat FoSSEI
 
Pasal 2
Waktu
FoSSEI didirikan di Semarang pada tangggal 13 Mei 2000 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
Sifat dan Status
1. FoSSEI adalah organisasi kemahasiswaan yang demokratis, akademis, dan independen
2. FoSSEI berstatus organisasi kemahasiswaan
 

BAB II

AZAS DAN KARAKTERISTIK
 
Pasal 4
Azas
FoSSEI berazaskan Islam
 
Pasal 5
Karakteristik
FoSSEI adalah wahana dakwah, ilmiah dan ukhuwah
 

BAB III

VISI DAN MISI
 
Pasal 6
Visi
Pembumian Islam dalam bidang ekonomi
 
Pasal 7
 Misi
1.      Pemberdayaan dan pengembangan sistem ekonomi Islam dalam tataran keilmuan dan aplikasi
2.      Menjalin ukhuwah islamiyah antara kelompok-kelompok studi ekonomi Islam dan lembaga sejenis dengan berusaha membangun budaya islamiyah, ilmiah dan profesional

 

BAB IV

TUJUAN DAN FUNGSI
 
Pasal 8
Tujuan
FoSSEI bertujuan :
1.      Tercapainya komunikasi yang efektif antar mahasiswa yang peduli dalam pengembangan dan pengakajian ekonomi Islam
2.      Mewujudkan wahana aktualisasi diri secara kolektif sebagai wujud peranan mahasiswa dalam pengembangan wacana ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan aplikasi
 
Pasal 9
Fungsi
FoSSEI berfungsi :
1.      Sebagai wadah komunikasi dan silaturrahmi mahasiswa studi ekonomi Islam
2.      Sebagai wahana pengabdian agama, bangsa dan negara

BAB V

Keanggotaan
 
Pasal 10
Anggota FoSSEI adalah lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam intra kampus

 

BAB VI

Susunan Organisasi
 
Pasal 11
Susunan organisasi FoSSEi terdiri dari :
1.      Presidium FoSSEI
2.      Koordinator Region
3.      Ketua lembaga studi ekonomi Islam di masing-masing kampus
 

BAB VII

Permusyawaratan
 
Pasal 12
Musyawarah dalam FoSsEI berbentuk Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Region (Mureg)
 

BAB VIII

Atribut Organisasi
 
Pasal 13
Atribut terdiri dari :
1.      Lambang atau logo
2.      Stempel
3.      Kop surat

BAB IX

Keuangan
 
Pasal 14
Keuangan organisasi FoSSEI didapatkan dari sumber internal dan sumber eksternal
 

BAB X

Penutup
 
Pasal 15
1.      Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Munas
2.      Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Munas dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
ANGGARAN DASAR (AD)
FORUM SILATURAHIM STUDI EKONOMI ISLAM (FoSSEI)
(Amandemen MUNAS X 2012, UniversitasPendidikan Indonesia, Bandung )
BAB I
NAMA, WAKTU, STATUS dan SIFAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam yang disingkat FoSSEI
Pasal 2
Waktu
FoSSEI didirikan di Semarang pada tanggal 13 Mei 2000 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Status dan Sifat
1. FoSSEI berstatus organisasi kemahasiswaan
2. FoSSEI bersifat demokratis, akademis, dan independen
BAB II
ASAS dan KARAKTERISTIK
Pasal 4
Asas
FoSSEI berasaskan Islam
Pasal 5
Karakteristik
FoSSEI adalah wahana dakwah, ukhuwah dan ilmiah
BAB III
VISI dan MISI
Pasal 6
Visi
Pembumian Islam Dalam Bidang Ekonomi
Pasal 7
Misi
1. Memberdayakan dan mengembangkan sistem ekonomi Islam dalam tataran keilmuan dan aplikasi
2. Menjalin ukhuwah Islamiyah antara kelompok-kelompok studi ekonomi Islam dan lembaga sejenis dengan berusaha membangun budaya Islamiyah, ilmiah dan profesional
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
Tujuan
FoSSEI bertujuan :
1. Tercapainya komunikasi yang efektif antar mahasiswa yang peduli dalam pengembangan dan pengkajian ekonomi Islam
2. Terwujudkannya wahana aktualisasi diri secara kolektif sebagai wujud peranan mahasiswa dalam pengembangan wacana ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan aplikasi
Pasal 9
Fungsi
FoSSEI berfungsi :
1. Sebagai wadah aktualisasi mahasiswa komunikasi dan silaturahim peduli ekonomi Islam yang berbasis intelektual dan pergerakan
2. Sebagai wahana pengabdian kepada agama, bangsa dan negara
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota FoSSEI adalah lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam yang disahkan oleh Koordinator Presnas.
BAB VI
KADER
Kader FoSSEI adalah individu-individu yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di lingkungan intra dan ekstra kampus.
BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 11
Perangkat organisasi FoSSEI terdiri dari :
1. Majelis Pertimbangan Nasional (MPN)
2. Presidium Nasional (PresNas)
3. Departemen Nasional (DepNas)
4. Majelis Pertimbangan Regional (MPR)
5. Badan Pengurus Harian Regional
6. Badan Pengurus Harian Komisariat
7. Badan Pengurus Harian Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI)
Pasal 12
Perangkat Pendukung
Perangkat pendukung organisasi terdiri dari:
1. Dewan Penasehat
2. KA-FoSSEI (Korps Alumni FoSSEI)
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Musyawarah dalam FoSSEI berbentuk Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Regional (Mureg), Musyawarah Luar Biasa (Muslub).
BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 14
Atribut terdiri dari :
1. Lambang atau logo
2. Stempel
3. Kop surat
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan organisasi FoSSEI didapatkan dari sumber internal dan sumber-sumber lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat.
BAB X
PENUTUP
Pasal 16
1. Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Munas
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Munas dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
- See more at: file:///E:/Profile%20ForKEIS/FOSSEI/AD%20&%20ART/Anggaran%20Dasar%20%20%20Official%20Website%20of%20FoSSEI.htm#sthash.DqlPSejJ.dpuf
ANGGARAN DASAR (AD)
FORUM SILATURAHIM STUDI EKONOMI ISLAM (FoSSEI)
(Amandemen MUNAS X 2012, UniversitasPendidikan Indonesia, Bandung )
BAB I
NAMA, WAKTU, STATUS dan SIFAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam yang disingkat FoSSEI
Pasal 2
Waktu
FoSSEI didirikan di Semarang pada tanggal 13 Mei 2000 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Status dan Sifat
1. FoSSEI berstatus organisasi kemahasiswaan
2. FoSSEI bersifat demokratis, akademis, dan independen
BAB II
ASAS dan KARAKTERISTIK
Pasal 4
Asas
FoSSEI berasaskan Islam
Pasal 5
Karakteristik
FoSSEI adalah wahana dakwah, ukhuwah dan ilmiah
BAB III
VISI dan MISI
Pasal 6
Visi
Pembumian Islam Dalam Bidang Ekonomi
Pasal 7
Misi
1. Memberdayakan dan mengembangkan sistem ekonomi Islam dalam tataran keilmuan dan aplikasi
2. Menjalin ukhuwah Islamiyah antara kelompok-kelompok studi ekonomi Islam dan lembaga sejenis dengan berusaha membangun budaya Islamiyah, ilmiah dan profesional
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
Tujuan
FoSSEI bertujuan :
1. Tercapainya komunikasi yang efektif antar mahasiswa yang peduli dalam pengembangan dan pengkajian ekonomi Islam
2. Terwujudkannya wahana aktualisasi diri secara kolektif sebagai wujud peranan mahasiswa dalam pengembangan wacana ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan aplikasi
Pasal 9
Fungsi
FoSSEI berfungsi :
1. Sebagai wadah aktualisasi mahasiswa komunikasi dan silaturahim peduli ekonomi Islam yang berbasis intelektual dan pergerakan
2. Sebagai wahana pengabdian kepada agama, bangsa dan negara
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota FoSSEI adalah lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam yang disahkan oleh Koordinator Presnas.
BAB VI
KADER
Kader FoSSEI adalah individu-individu yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di lingkungan intra dan ekstra kampus.
BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 11
Perangkat organisasi FoSSEI terdiri dari :
1. Majelis Pertimbangan Nasional (MPN)
2. Presidium Nasional (PresNas)
3. Departemen Nasional (DepNas)
4. Majelis Pertimbangan Regional (MPR)
5. Badan Pengurus Harian Regional
6. Badan Pengurus Harian Komisariat
7. Badan Pengurus Harian Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI)
Pasal 12
Perangkat Pendukung
Perangkat pendukung organisasi terdiri dari:
1. Dewan Penasehat
2. KA-FoSSEI (Korps Alumni FoSSEI)
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Musyawarah dalam FoSSEI berbentuk Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Regional (Mureg), Musyawarah Luar Biasa (Muslub).
BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 14
Atribut terdiri dari :
1. Lambang atau logo
2. Stempel
3. Kop surat
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan organisasi FoSSEI didapatkan dari sumber internal dan sumber-sumber lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat.
BAB X
PENUTUP
Pasal 16
1. Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Munas
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Munas dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
- See more at: file:///E:/Profile%20ForKEIS/FOSSEI/AD%20&%20ART/Anggaran%20Dasar%20%20%20Official%20Website%20of%20FoSSEI.htm#sthash.DqlPSejJ.dpuf

Comments

Popular posts from this blog

FoSSEI Sulsel Jaulah ke KSEI Rumah Ekis STAIN Watampone

Cuplikan Temu Ilmiah Regional III

Dokumentasi Tudang Sipulung & Rakereg Edisi I